Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area center point (4/10/2023). Penertiban ini dilakukan karena keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, penertiban ini dilakukan secara persuasif kepada pedagang kaki lima