PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA

PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area center point (4/10/2023). Penertiban ini dilakukan karena keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, penertiban ini dilakukan secara persuasif kepada pedagang kaki lima