Dalam Rangka Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, maka Masyarakat Perlu mengetahui Larangan dalam hal tertib Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum. Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango melaksanakan Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Tempat Usaha Dan Saluran Air di Desa Helumo Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango. Selasa ( 7 /01/2025).