SATPOLPP DAN DAMKAR KABUPATEN BONE BOLANGO MELAKUKAN PENGAWASAN DAN EDUKASI MASYARAKAT TERKAIT PERDA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENATNGA TRANTIBUM TERTIB SALURAN (DI WILAYAH KABUPATEN BONE BOLANGO

SATPOLPP DAN DAMKAR KABUPATEN BONE BOLANGO MELAKUKAN PENGAWASAN DAN EDUKASI MASYARAKAT TERKAIT PERDA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENATNGA TRANTIBUM TERTIB SALURAN (DI WILAYAH KABUPATEN BONE BOLANGO

SatpolPP dan Damkar Kabupaten Bone Bolango melakukan pengawasan dan peninjauan pasca banjir di Kecamatan Suwawa dan Kecamatan Kabila, bersama dengan Pemerintah Kecamatan Suwawa,Kecamatan Kabila,Staf Dinas PUPR,Kades Bube Baru, Sekdes Bube. Tujuanya agar supaya masyarakat jangan membuang sampah sembarangan juga dapat menjaga kebersihan dan selalu rutin membersihkan selokan air tersebut dari sampah,serta dilarang membangun lapak atau bangunan di atas saluran air. Menurut Kepala SatpolPP dan damkar Kabupaten Bone Bolango, Abdul Wahab Hadju, SH, " Kegiatan Pengawasan dan edukasi ke masayarakat ini agar supaya jangan membuang sampah sembarangan yang menyebabkan penyumbatan aliran drainase sehingga air meluap dan berakibat banjir, disamping itu kami menghimbau agar jangan membangun lapak,kios ataupun bangunan di atas saluran drainase karna itu melanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Trantibum", pungkasnya.