Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango melaksanakan Penertiban terhadap pedagang Kaki Lima yang berjualan di bahu jalan dan diatas Saluran, hal ini seperti yang disampaikan oleh Kasie Penyelidikan dan Penyidikan selaku PPNS Mohamad Talamati,S.IP bahwa penertiban ini dilaksanakan karena masyarakat tersbut sudah melanggar ketentuan sesuai PERDA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, Pasal 20 Ayat 1 Setiap Orang /Badan dilarang menempatkan benda-benda dengan masksudn untuk mrenjalankan suau usaha dijalan, trotoar,emperan toko,selasar,jalur hijau,taman dan tempat-tem[at umum yang dapat menimbulkan ganggan ketertiban,keamanan kebersihan dan kenyamanan.
(Bidang PPUD, 20 Juli 2023)