Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango Melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kebakaran Provinsi Gorontalo dalam rangka Penegakkan Perda No 40 Tahun 2006 Tentang Minuman Beralkohol dan Perda No. 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat tepatnya di desa mamungaa Timur, Kecamata Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu ( 15/11/2025).
Kegiatan Tersebut Di pipmpin oleh Kepala Satpol PP Dan Damkar Kab. Bone Bolango ABDUl WAHAB HADJU, SH. DiDampigi Kepala Satpol PP Dan Damkar Provinsi Gorontalo TAUFIK EL HAKIM SIDIKI.
Tim gabungna bergerak dari Kecamatan Suwawa Sekitar Pukul 19.00 Wita menuju lokasi yang berjarak hampir dua jam perjalanan. Setiba nya di lokasi, Petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol didalam kafe yang menjadi target operasi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Bone Bolango, Menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
" Ini merupakan tindak lanjut dari aduan atau laporan masyarakat yang masuk ke saya, dan masyarakat wilayah bulawa khusus nya desa mamungaa timur sudah tidak nyaman atas hadirnya cafe remang- remang di desa mereka , mereka merasa terganggu atas aktivitas cafe tersebut yang sudah tidak bisa di toleransi lagi, hasilnya, malam ini kita turunt bersama dan menemukan sejumlah minuman beralkohol jenis bir di salah satu tempat yang menjadi lokus operasi," ujar Kasatpol Wahab Hadju.






