Melaksanakan Operasi hewan Lepas, Satuan Polisi Pamong Praja turun langsung ke wilayah kecamatan Tapa tepatnya di desa Talumopatu ,untuk menindak lanjuti laporan/ aduan masyarakat setempat dikarnakan tanaman mereka di rusak oleh hewan atau kambing yang ada di desa tersebut. Banyak kerugian yang di alami oleh salah satu pelapor atas apa yang di lakukan hewan dalam hal ini adalah kambing , dan mereka meminta agar kambing- kambing atau hewan bisa di kandangkan oleh pemilik Ternakatau hewan. satpol pp dan damkar kabupaten bone bolango langsung koordinasi ke ibunda (sebutankepla desa) desa Talumopatu ,dan ibunda desa talumopatu merespon dengan baik apa yang menjadi aduan dari masyarakat.
kabid penegakkan dan perundang- undangan daerah ( PPUD) HENDRA KRISNA LAHAY. S.Sos. M.AP menyampaikan apa yang tertuang dalam Perda no 4 tahun 2025 Tentang Penertiban Hewan Lepas dan di dampingi oleh kabid Trantibum TOYO UTOMO MONOARFA. S.IP juga menyampaikan Perda no 3 tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.sekalian memberikan edukasi kepada si pemilik hewan lepas tersebut. Selasa, ( 18/11/2025).
