Pengawasan Perizinan Berusaha dan Perizinan Dasar Terkait Kegiatan Usaha

Pengawasan Perizinan Berusaha dan Perizinan Dasar Terkait Kegiatan Usaha

Dinas SatpolPP dan Damkar Kabupaten Bone Bolango pada hari rabu 20 September 2023 melakukan pendampingan Kegiatan  Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Bone Bolango dan Dinas PUPR Kab.Bone Bolango  terhadap Pengawasan Perizinan Berusaha dan Perizinan Dasar Terkait Kegiatan Usaha kepada pelaku kegiatan/usaha yang berlokasi di sekitar Pintu Masuk UNG,Desa Moutong kec.Tilongkabila, pengawasan yg dilakukan sesuai dgn Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,seperti yang di katakan Kabid PTSP, Vera Nurmin.ST bahwa tujuan pengawasan adalah memeriksa kelengkapan perizinan berusaha dan perizinan dasar lainya yg dimliki oleh pelaku kegiatan/usaha di lokasi tersebut, dimana hal tersebut tertuang jg dalam pasal 43 Perda Kab.Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Bone Bolango,lokasi kegiatan merupakan kawasan strategis Kabupaten,dimana memiliki nilai strategis dari sudut pandang kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan sekitar kawasan tersebut. dan kegiatan komersial perdagangan dan jasa menyediakan prasarana tersendiri dgn memenuhi standar keamanan dan yg tidak menimbulkan parkir dibadan jalan kolektor di lokasi tersebut. hal ini sesuai juga dengan Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pelayanan Terpadu Satu Pintu.

(20/9/2023)