Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango, Berdasarkan aduan masyarakat Desa Talumopatu kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango Perda Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Hewan Lepas melakukan razia hewan lepas, khususnya yang berkeliaran di tempat-tempat umum dan sudah meresahkan masyarakat setempat di karnakan hewan lepas tersebut ( kambing) merusak tanaman masyarakat dan mengganggu kepentingan Umum . Razia ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (perda).ujar ibu Plt Kasatpol Kabupaten Bone Bolango YULIA KAHARU, S.STP. MSI yang langsung memimpin turun razia hari ini Rabu (11/06/2025).
Pihaknya mengharapkan kepada pemilik hewan untuk tidak membiarkan bebas berkeliaran, yakni ditangani khusus dengan memanfaatkan kandang atau pekarangan masing-masing.
"Kali ini kami turun masih memberikan tindakan persuasif dengan memberikan dan menekankan tentang Perda Hewan Lepas , dan apabila ini akan terjadi kembali, hewan lepas ( kambing) bapak ibu masih berkeliaran dan merusak tanaman serta mengganggu kepentingan umum maka kami akan kami bawa ke markas satpol dan akan kami tahan sesuai aturan berlaku" ucap kabid penegakkan HENDRA KRISNA LAHAY S.Sos. M.AP yang mendampingi ibu LEA ( sapaan akrab plt.kasat).
"Dan kami juga menghimbau agar desa memberikan sosialisasi terpadu kepada masyarakat tentang hewan lepas agar bisa hewan lepas tersebut segera di kandangkan dan di ikat" Tambah Kabid Trantib TOYO UTOMO MONOARFA, S.IP yang juga ikut turut razia Hewan Lepas (HL).